BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Menteri Lingkungan Hidup: 96.000 Hektare Hutan Lindung di DAS Cimandiri Hilang, Pemicu Bencana di Sukabumi

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 17:47 WIB
312 view
Menteri Lingkungan Hidup: 96.000 Hektare Hutan Lindung di DAS Cimandiri Hilang, Pemicu Bencana di Sukabumi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI -Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri menjadi salah satu faktor utama terjadinya bencana di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data, luas hutan lindung di DAS Cimandiri yang pada tahun 2010 mencapai 124.000 hektare, kini hanya tersisa sekitar 28.000 hektare pada tahun 2022.

Baca Juga:

"Di DAS Cimandiri, pada tahun 2010 ada 124.000 hektare hutan lindung, tetapi pada tahun 2022 hanya tinggal 28.000 hektare. Ini menjadi masalah serius, karena perubahan fungsi lahan tersebut berkontribusi pada bencana yang melanda Sukabumi," ungkap Hanif saat meninjau aktivitas tambang di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (22/3/2025).

Hanif juga menyoroti bahwa penurunan luas hutan di DAS Cikaso yang kini hanya tersisa 2.000 hektare dari 88.000 hektare pada tahun-tahun sebelumnya, turut memperburuk situasi.

Baca Juga:

Perubahan ini telah memperbesar risiko bencana, seperti banjir, di beberapa wilayah di Sukabumi.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan perhatian serius terhadap hal ini dan meminta agar kondisi lingkungan di DAS Cimandiri dan DAS Cikaso dijaga dengan ketat.

Terkait masalah ini, Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan akan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Selain itu, Pemkab Sukabumi diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kawasan yang rawan bencana, terutama yang ada di DAS Cimandiri dan DAS Cikaso.

Hanif juga mengungkapkan bahwa akan ada pemeriksaan terhadap sepuluh lokasi tambang yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Sebagai langkah awal, kementeriannya telah memasang segel pada perusahaan tambang yang dianggap bertanggung jawab atas dampak negatif tersebut.

"Pemasangan segel ini merupakan langkah pengawasan awal. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dan jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan pidana," tegas Hanif.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru