
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA -Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, di tengah lonjakan pergerakan masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga:
Sesuai dengan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi mereka dengan mengkombinasikan kerja di kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini berlaku selama 4 hari, yaitu dari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Baca Juga:
Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi ASN untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel tanpa mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan layanan publik yang esensial tetap berjalan lancar, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, dengan memperhatikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pimpinan instansi diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas masing-masing instansi.
Pengawasan terhadap pencapaian kinerja organisasi juga perlu dilakukan untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
SE ini juga mengatur layanan yang memiliki jam kerja bergilir/sif agar penyesuaian jam layanan dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan instansi diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan seperti LAPOR! dan saluran lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat, serta memberi informasi mengenai perubahan jadwal atau cara mengakses layanan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap optimal meskipun di tengah masa libur panjang.
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singa
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang men
NasionalSIMALUNGUN Sebuah mobil dinas berpelat merah milik UPTD Samsat Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, m
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba
Hukum dan KriminalSUMBA BARAT DAYA Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini r
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani membuka peluang kerja sama penempatan tenaga kerja te
EkonomiWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya buka suara terkait serangan militer Israel terhadap Iran yang terjadi pada Juma
InternasionalMEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Lama, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Seorang pere
Hukum dan Kriminal