BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

PNS Bisa WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

Adelia Syafitri - Minggu, 23 Maret 2025 13:41 WIB
213 view
PNS Bisa WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Ini Aturan Lengkapnya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025.

Aturan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, di tengah lonjakan pergerakan masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga:

Sesuai dengan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi mereka dengan mengkombinasikan kerja di kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini berlaku selama 4 hari, yaitu dari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:

Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi ASN untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel tanpa mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan layanan publik yang esensial tetap berjalan lancar, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, dengan memperhatikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

Selain itu, pimpinan instansi diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Pengawasan terhadap pencapaian kinerja organisasi juga perlu dilakukan untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.

SE ini juga mengatur layanan yang memiliki jam kerja bergilir/sif agar penyesuaian jam layanan dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan instansi diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan seperti LAPOR! dan saluran lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat, serta memberi informasi mengenai perubahan jadwal atau cara mengakses layanan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap optimal meskipun di tengah masa libur panjang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Irjen Agus, Rocky Gerung: Gagasan Visioner Turunkan Angka Kecelakaan
Fraksi PDIP Soroti Krisis Ekonomi dan Sosial di Medan, Desak Pemko Tidak Tutup Mata
Bawa Pasukan Berlayar, Warga Serbu Kantor Camat Sei Balai
Wagub Sumut dan Anggota DPD RI Bahas Penguatan UU Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, dan ASN
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
Viral di Medsos! Diduga Lurah Pangkalan Dodek Baru Liburan ke Korea, Kantor Kosong Sejak Mei.
komentar
beritaTerbaru