Meskipun merupakan jalur fungsional, para pemudik tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di GT Prambanan dan GT lainnya, tanpa adanya pemotongan saldo.
Jalur fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (kendaraan kecil/non-bus) dengan batas kecepatan maksimum 40 Km per jam (Kpj).
Pengoperasian jalur fungsional ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang menggunakan jalan tol ini.