JAKARTA - Travel gelap kembali menjadi sorotan menjelang musim mudik Lebaran 2025. Layanan transportasi ilegal yang menawarkan tarif murah serta rute fleksibel ini seringkali mengabaikan standar keselamatan, tidak memiliki izin resmi, dan tidak menyediakan perlindungan asuransi bagi penumpangnya.
Travel gelap umumnya menggunakan mobil pribadi yang diubah fungsinya menjadi angkutan penumpang.
Meskipun memiliki daya tarik karena biaya yang lebih rendah, risiko keselamatan perjalanan dengan travel gelap cukup tinggi, terutama dalam musim mudik yang sering kali diwarnai dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Travel gelap merujuk pada layanan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Kendaraan yang digunakan biasanya mobil pribadi atau minibus yang tidak memenuhi standar keselamatan atau persyaratan administrasi yang berlaku. Penumpang yang menggunakan jasa ini juga tidak dilindungi oleh asuransi sesuai regulasi yang ada.
Untuk menanggulangi masalah travel gelap, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa pihaknya terus mencari cara efektif untuk meminimalisir angkutan ilegal, yang titik keberangkatannya sulit terdeteksi.
"Koordinasi dengan Korlantas terus berjalan. Kami fokus pada solusi yang bisa mengurangi travel gelap, dan kami juga aktif menyosialisasikan bahaya serta risiko menggunakan layanan tersebut," ujar Dudy dalam keterangannya.
Menurut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pribadi yang digunakan sebagai travel gelap akan dikenakan sanksi. Pengemudi yang kedapatan mengangkut penumpang tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memilih transportasi resmi yang aman dan memiliki izin operasional yang jelas agar dapat memastikan keselamatan selama perjalanan mudik Lebaran.
Selama musim mudik Lebaran 2025, masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan travel gelap dan memilih layanan transportasi yang legal.