
Gubernur Bobby Nasution Minta Garuda Indonesia Putar Lagu Daerah Sumut Saat Take Off dan Landing
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengusulkan agar maskapai Garuda Indonesia memutar lagulagu daerah Sumut saat pe
Seni dan BudayaJAKARTA - Travel gelap kembali menjadi sorotan menjelang musim mudik Lebaran 2025. Layanan transportasi ilegal yang menawarkan tarif murah serta rute fleksibel ini seringkali mengabaikan standar keselamatan, tidak memiliki izin resmi, dan tidak menyediakan perlindungan asuransi bagi penumpangnya.
Travel gelap umumnya menggunakan mobil pribadi yang diubah fungsinya menjadi angkutan penumpang.
Meskipun memiliki daya tarik karena biaya yang lebih rendah, risiko keselamatan perjalanan dengan travel gelap cukup tinggi, terutama dalam musim mudik yang sering kali diwarnai dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Apa Itu Travel Gelap?
Travel gelap merujuk pada layanan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Kendaraan yang digunakan biasanya mobil pribadi atau minibus yang tidak memenuhi standar keselamatan atau persyaratan administrasi yang berlaku. Penumpang yang menggunakan jasa ini juga tidak dilindungi oleh asuransi sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga:
Upaya Pemerintah Mengatasi Travel Gelap
Untuk menanggulangi masalah travel gelap, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa pihaknya terus mencari cara efektif untuk meminimalisir angkutan ilegal, yang titik keberangkatannya sulit terdeteksi.
"Koordinasi dengan Korlantas terus berjalan. Kami fokus pada solusi yang bisa mengurangi travel gelap, dan kami juga aktif menyosialisasikan bahaya serta risiko menggunakan layanan tersebut," ujar Dudy dalam keterangannya.
Sanksi Bagi Pengguna Travel Gelap
Menurut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pribadi yang digunakan sebagai travel gelap akan dikenakan sanksi. Pengemudi yang kedapatan mengangkut penumpang tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memilih transportasi resmi yang aman dan memiliki izin operasional yang jelas agar dapat memastikan keselamatan selama perjalanan mudik Lebaran.
Selama musim mudik Lebaran 2025, masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan travel gelap dan memilih layanan transportasi yang legal.
Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keselamatan perjalanan mudik.
(bs/n14)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengusulkan agar maskapai Garuda Indonesia memutar lagulagu daerah Sumut saat pe
Seni dan BudayaMEDAN Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, resmi didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengania
Hukum dan KriminalTANJUNGBALAI Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek kembali memanas dengan adanya ban
Hukum dan KriminalJAKARTA Nama artis dan pengusaha Raffi Ahmad beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik terkait kemungkinan pengangkatannya sebagai M
EntertainmentMEDAN Harga beras premium di tingkat konsumen secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan data Panel
EkonomiBATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah dalam rangka mendukung program ungg
PemerintahanTIMIKA Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika berhasil menemukan jenazah pilot dan Helicopter Landing Officer (HLO) helikopter Intan
PeristiwaMEDAN Penggunaan sistem pembayaran Paylater yang memungkinkan konsumen membeli produk dengan cicilan pembayaran di kemudian hari, kian m
EkonomiASAHAN Indonesia kembali menunjukkan keistimewaannya lewat keindahan alam yang luar biasa. Salah satu mahkota tersembunyi ada di Kabupat
PariwisataMANDAILING NATAL Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Dita Togap Simangunsong, melakukan kunjungan kerja ke Kabu
Kesehatan