BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Sanksi Hukum untuk Mobil Pribadi yang Digunakan Sebagai Travel Gelap Saat Mudik Lebaran

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 18:39 WIB
Sanksi Hukum untuk Mobil Pribadi yang Digunakan Sebagai Travel Gelap Saat Mudik Lebaran
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Travel gelap kembali menjadi sorotan menjelang musim mudik Lebaran 2025. Layanan transportasi ilegal yang menawarkan tarif murah serta rute fleksibel ini seringkali mengabaikan standar keselamatan, tidak memiliki izin resmi, dan tidak menyediakan perlindungan asuransi bagi penumpangnya.

Travel gelap umumnya menggunakan mobil pribadi yang diubah fungsinya menjadi angkutan penumpang.

Meskipun memiliki daya tarik karena biaya yang lebih rendah, risiko keselamatan perjalanan dengan travel gelap cukup tinggi, terutama dalam musim mudik yang sering kali diwarnai dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:

Apa Itu Travel Gelap?

Travel gelap merujuk pada layanan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Kendaraan yang digunakan biasanya mobil pribadi atau minibus yang tidak memenuhi standar keselamatan atau persyaratan administrasi yang berlaku. Penumpang yang menggunakan jasa ini juga tidak dilindungi oleh asuransi sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga:

Upaya Pemerintah Mengatasi Travel Gelap

Untuk menanggulangi masalah travel gelap, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa pihaknya terus mencari cara efektif untuk meminimalisir angkutan ilegal, yang titik keberangkatannya sulit terdeteksi.

"Koordinasi dengan Korlantas terus berjalan. Kami fokus pada solusi yang bisa mengurangi travel gelap, dan kami juga aktif menyosialisasikan bahaya serta risiko menggunakan layanan tersebut," ujar Dudy dalam keterangannya.

Sanksi Bagi Pengguna Travel Gelap

Menurut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pribadi yang digunakan sebagai travel gelap akan dikenakan sanksi. Pengemudi yang kedapatan mengangkut penumpang tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memilih transportasi resmi yang aman dan memiliki izin operasional yang jelas agar dapat memastikan keselamatan selama perjalanan mudik Lebaran.

Selama musim mudik Lebaran 2025, masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan travel gelap dan memilih layanan transportasi yang legal.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keselamatan perjalanan mudik.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Irjen Agus, Rocky Gerung: Gagasan Visioner Turunkan Angka Kecelakaan
KSOP Banten Tegur Operator Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni karena Tarif Tambahan Ilegal
Kecelakaan Lalu Lintas Selama Mudik 2025: Polres Muaro Jambi Catatkan Kenaikan Signifikan
Trafik Kendaraan di Tol Trans Sumatera Meningkat Signifikan, Hutama Karya Catat 180.722 Kendaraan pada 6 April 2025
Pelni Medan Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi pada 7 dan 10 April
Tak Peduli Hujan dan Panas, Dua Pemudik Ini Tempuh 300 Km dengan Sepeda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru