Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Di tengah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI, muncul isu liar terkait kemungkinan terbentuknya pemerintahan militer atau junta militer di Indonesia.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak berdasar.
Menurut Kristomei, sejak sebelum revisi UU, pemerintahan di Indonesia tetap berlangsung secara demokratis.
Bahkan, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berlatar belakang militer, tidak terjadi perubahan sistem menjadi junta militer.
"Zaman Bapak SBY sebagai seorang presiden yang berlatar belakang militer pun, di mana UU No 34/2004 ini juga berlaku, tidak ada kita menjadi negara junta militer. Sampai hari ini kita masih merupakan negara demokrasi," ujarnya pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa perluasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI telah sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap berada dalam kerangka supremasi sipil.
"UU TNI dibuat dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jadi isu bahwa kita mengarah ke negara junta militer adalah ketakutan yang tidak berdasar, dan informasi yang bersifat hoaks," tegasnya.
Sejak sebelum revisi UU, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar ketentuan harus mundur atau pensiun dini.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," jelas Kristomei.
Dengan disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3), kini terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri, yaitu:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9. Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Dengan demikian, revisi UU TNI tetap dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi serta tidak mengarah pada sistem pemerintahan militer.
(kp/a)
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi dalam laga Elite Pro Academy (EPA) U
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesiapsi
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Senin (20/4/2026) sore menyebabkan sejumlah ruas
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah pesisir timur Honshu, Jepang, pada Senin (20/4/2026) siang. Badan Meteo
NASIONAL
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA