
Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Perkara Uji Formal UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap UndangUndang Nomor 3 Tahun 2025 tenta
Hukum dan Kriminal