KARAWANG -Kepolisian Resor Karawang mengklaim telah memulangkan mahasiswa yang sempat diamankan saat aksi demo menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Karawang, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menyebut bahwa mahasiswa yang diamankan telah melalui proses pendataan sebelum dipulangkan.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kejadian tersebut.
"Jangan membuat pemberitaan yang tidak benar, kasihan adik-adik mahasiswa yang menjadi korban dijebak untuk mengikuti demo yang berujung anarkis," kata Solikhin dalam keterangannya pada Rabu (26/3).
Lebih lanjut, Solikhin membantah kabar mengenai tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa selama aksi berlangsung.
Ia mengklaim bahwa kepolisian justru membantu mahasiswa yang mengalami sesak napas akibat gas air mata dengan memberikan pertolongan pertama di ambulans yang telah disediakan.
"Jangan malah membuat gaduh atau membuat pemberitaan yang tidak benar," tambahnya.
Aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak UU TNI di depan Gedung DPRD Karawang pada Selasa (25/3) berujung ricuh setelah negosiasi antara massa dan anggota DPRD tidak menemui titik terang.
Mahasiswa kecewa karena tidak ada satupun perwakilan mereka yang diundang untuk audiensi, sehingga mereka tetap bertahan hingga malam hari.
Komandan Regu (Danru) Security DPRD Karawang, Kosasih, menjelaskan bahwa aksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.30 WIB.
Ketegangan meningkat ketika massa mulai merusak fasilitas gedung DPRD, termasuk gerbang dan tembok yang menjadi sasaran vandalisme.
"Demo mulai jam 3 sore, ini sampai ada kericuhan, beruntung memang berkat pengamanan dari Polres dan Brimob, anggota kita (security) juga aman," kata Kosasih usai aksi unjuk rasa.
Karena situasi yang semakin tidak terkendali, kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang bertahan hingga malam hari.