Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
LAMPUNG -Sebuah video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor biasa berwarna putih menjadi viral di media sosial.
Video yang diunggah pada Kamis (27/3/2025) oleh akun Instagram @lambegosiip menunjukkan seorang ASN yang terlihat sedang mengganti pelat nomor mobil dinas Toyota Fortuner, yang sebelumnya berpelat merah, menjadi pelat nomor putih dengan nomor BE 1276 EP.
Sementara itu, ASN lain terlihat sedang memeriksa ban kendaraan tersebut.
Perubahan pelat nomor kendaraan dinas ini menuai banyak kecaman dari netizen.
Pasalnya, penggantian pelat nomor kendaraan dinas oleh ASN tersebut diduga untuk digunakan mudik, padahal hal ini jelas dilarang dalam aturan yang berlaku.
Tanggapan Netizen
Aksi ASN yang diduga memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini memicu kemarahan di kalangan netizen.
Para pengguna media sosial menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang melanggar aturan tersebut, terutama terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi seperti mudik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Aturan ini secara tegas melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas di luar tugas pekerjaan resmi dan hanya diperbolehkan digunakan selama hari kerja dan di dalam kota.
Tindakan yang Melanggar Aturan
Menurut peraturan tersebut, kendaraan dinas harus digunakan untuk tugas yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan fungsi ASN. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas harus terbatas pada lokasi dan waktu kerja.
Oleh karena itu, penggantian pelat nomor yang dilakukan ASN ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan ASN terhadap aturan yang ada.
Reaksi Warga Lampung
Menanggapi kejadian ini, beberapa netizen mengungkapkan kemarahan mereka. "Pelat nomor diganti, memang boleh dipakai mudik?" tulis salah satu netizen.
"Netizen bergerak, semuanya terbongkar," tulis lainnya. Selain itu, beberapa komentar bahkan menyarankan agar penggunaan kendaraan dinas untuk ASN dihentikan sama sekali.
"Sudah lebih baik enggak usah dikasih mobil ASN-nya," komentar seorang netizen, menyarankan adanya perbaikan dalam kebijakan penggunaan kendaraan dinas.
Kepatuhan terhadap Aturan
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak terkait di Pemkot Bandar Lampung diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara di masa yang akan datang.
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN