BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Kementerian Imigrasi Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk Narapidana dan Anak Binaan Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah

- Jumat, 28 Maret 2025 18:00 WIB
Kementerian Imigrasi Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk Narapidana dan Anak Binaan Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemberian RK dan PMP Khusus ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Untuk narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

(kp/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru