BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Direktur IPR Soroti Ancaman Pembunuhan Presiden di Platform X, Desak Penegakan Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Maret 2025 11:45 WIB
189 view
Direktur IPR Soroti Ancaman Pembunuhan Presiden di Platform X, Desak Penegakan Hukum
Ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto di platform X.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti maraknya narasi kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X.

Beberapa warganet bahkan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Menurut Iwan, penyebaran ancaman ini bukan hanya merupakan tindakan kriminal tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.

"Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara. Bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga:

Iwan menegaskan bahwa pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.

Beberapa di antaranya adalah Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

"Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem," tambahnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada peserta sidang, yang kemudian dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan.

UU TNI yang baru ini mengatur bahwa prajurit TNI dapat mengisi jabatan di beberapa lembaga negara, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, saat ini terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tanggapi Isu Bakal Maju Jadi Ketum PSI: "Dukungan Sudah Ada, Tapi Belum Cukup"
Dukung Rekrutmen 24 Ribu Prajurit BTP TNI AD, Bamsoet: Perkuat Ketahanan Pangan dan Hadapi Ancaman Siber
Demo Kader PPP Minta Romahurmuziy Dipecat, Sekjen GPK: “Biasanya Orderan yang Tak Ingin PPP Kembali ke Senayan”
Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Perkara Uji Formal UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Trump Teken Larangan Masuk bagi Warga dari 12 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?
Dikira Intel, KKB Eksekusi Dua Pekerja Gereja di Jayawijaya, Satu Warga Dib4cok di Hari yang Sama
komentar
beritaTerbaru