Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa FN dan GC tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Kedua pelaku, yang merupakan investor dan terlibat dalam kejahatan ekonomi, kini telah ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka sejak 4 Maret 2025.
Keduanya akan segera dideportasi ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025, menggunakan maskapai China Eastern Airlines pukul 23.45 WIB.
Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus
Saffar Godam menyampaikan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terkait perusahaan yang menjadi sponsor FN dan GC.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak terkait juga akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.