BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Ditjen Imigrasi Amankan Dua WN Tiongkok Terkait Kasus Kejahatan Ekonomi, Akan Dideportasi

- Sabtu, 29 Maret 2025 20:28 WIB
Ditjen Imigrasi Amankan Dua WN Tiongkok Terkait Kasus Kejahatan Ekonomi, Akan Dideportasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.comDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia mengamankan FN dan GC, dua warga negara (WN) Tiongkok yang dicari oleh Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.

Tindakan pengamanan ini merupakan respons atas permintaan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) yang disampaikan melalui nota diplomatik.

Pelanggaran Keimigrasian dan Deportasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa deportasi dan cekal dapat dilakukan terhadap orang asing yang berusaha menghindari ancaman atau hukuman di negara asalnya.

Saffar menambahkan, Pemerintah RRT memberikan apresiasi atas kerjasama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam penanganan dan pemulangan kedua WNA ini.

Penangkapan Berawal dari Teknologi Pengenal Wajah

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan FN dan GC dimulai dengan pemantauan yang dilakukan pada 15 Maret 2025, berdasarkan analisis dari teknologi pengenal wajah.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mengidentifikasi lokasi kediaman FN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat tim tiba di lokasi, FN ditemukan dan kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. FN mengaku tinggal bersama GC di kediaman tersebut selama tiga tahun, namun tidak mengetahui banyak tentang keberadaan GC pada saat itu.

Pada 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian GC di daerah Jakarta Selatan. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan GC dan segera mengamankannya.

Investigasi Lanjutan dan Deportasi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa FN dan GC tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).

Kedua pelaku, yang merupakan investor dan terlibat dalam kejahatan ekonomi, kini telah ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka sejak 4 Maret 2025.

Keduanya akan segera dideportasi ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025, menggunakan maskapai China Eastern Airlines pukul 23.45 WIB.

Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus

Saffar Godam menyampaikan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terkait perusahaan yang menjadi sponsor FN dan GC.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak terkait juga akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

(oz/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru