JAKARTA -Petisi untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah pada 2025 terus mendapatkan dukungan masyarakat. Hingga Kamis (19/12/2024), petisi ini sudah ditandatangani oleh 95.284 orang.
Petisi yang diberi judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini pertama kali beredar pada 19 November 2024 dan langsung mendapatkan perhatian banyak kalangan. Petisi ini dibuat oleh akun dengan nama ‘Bareng Warga’, yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Dalam petisi tersebut, pihak ‘Bareng Warga’ menegaskan bahwa kenaikan PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sebesar 12% dapat semakin memberatkan beban masyarakat. Mereka mengkhawatirkan harga barang kebutuhan pokok, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), akan semakin melambung akibat kenaikan tarif pajak ini.
“Rencana menaikkan PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” ujar pihak ‘Bareng Warga’ dalam petisi tersebut.
Petisi ini juga menyoroti turunnya daya beli masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Menurut penggagas petisi, kenaikan PPN akan memperburuk kondisi ini, dengan daya beli yang sudah mulai merosot sejak Mei 2024.
“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” ungkapnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa dengan adanya kenaikan PPN, masyarakat yang sudah terjebak dalam masalah ekonomi dan tunggakan utang, terutama pinjaman online, akan semakin terhimpit. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN ini.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
(N/014)
95 Ribu Orang Teken Petisi Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12% yang Akan Berlaku 2025