BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Disnaker Kota Pematangsiantar Terima Dua Pengaduan THR, Tindak Lanjut Dengan Koordinasi ke Perusahaan

Justin Nova - Kamis, 03 April 2025 15:51 WIB
356 view
Disnaker Kota Pematangsiantar Terima Dua Pengaduan THR, Tindak Lanjut Dengan Koordinasi ke Perusahaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menerima dua pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja selama momen Idul Fitri 1446 H/2025.

Kedua pengaduan tersebut berasal dari karyawan PT Bintang Mutiara Cemerlang, perusahaan yang berlokasi di Pematangsiantar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menyampaikan bahwa pengaduan pertama kali diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:

Karyawan perusahaan tersebut mengadu karena THR mereka belum dicairkan hingga menjelang hari raya.

"Mereka melapor bahwa THR mereka belum dibayarkan, dan setelah kami menerima pengaduan tersebut, langsung kami koordinasikan dengan pihak perusahaan," jelas Robert Sitanggang.

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa Disnaker Kota Pematangsiantar mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pemberian THR kepada para pekerja.

Beruntung, setelah dilakukan koordinasi, pihak PT Bintang Mutiara Cemerlang langsung menindaklanjuti dan segera mencairkan THR yang sempat tertunda tersebut kepada karyawan yang mengajukan pengaduan.

"Setelah kami koordinasikan, pihak perusahaan langsung membayarkan THR kepada karyawan yang bersangkutan," imbuh Robert.

Meski sudah ada penyelesaian, Disnaker Kota Pematangsiantar tetap membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya.

Disnaker Kota Pematangsiantar sebelumnya telah membuka posko pengaduan THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor 012/800.1.10.3/280/III-2025 pada 13 Maret 2025.

Posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Mekanisme pemberian THR sendiri sudah diatur dengan jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.

"Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga saat ini, kami mengimbau untuk segera melapor kepada Disnaker Kota Pematangsiantar agar masalah ini dapat segera diselesaikan," tutup Robert.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru