BANDUNG -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menggelar ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang pada Kamis (3/4/2025).
Dalam pemeriksaan ini, petugas menindak bus yang memasang klakson telolet atau basuri yang dianggap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan di jalan.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB, Didin Muslihudin, mengatakan bahwa dalam ramp check tersebut, hampir semua kendaraan yang diperiksa laik jalan.
Namun, satu bus ditemukan menggunakan klakson telolet dan langsung diminta untuk mencabut perangkat yang menciptakan suara bernada tertentu.
"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," ujar Didin.
Didin menjelaskan bahwa aturan penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel.
Jika melanggar, pengendara bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
"Kami mengimbau semua operator bus untuk tidak menuruti permintaan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri," katanya.
Ramp check ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang arus mudik dan libur Lebaran 2025.
Pemeriksaan meliputi berbagai aspek kendaraan, termasuk kondisi head lamp, wiper, ban, sistem pengereman, serta minyak rem yang memiliki masa pakai tertentu.