BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 21:33 WIB
19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Balon udara Wonosobo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan

Mendukung festival balon udara yang ditambatkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018

Mengedarkan Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 untuk pengawasan di lapangan

"Kami juga bekerja sama dengan BMKG dalam memantau arah angin serta AirNav Indonesia untuk informasi lalu lintas udara sebagai pedoman pilot," tambah Lukman.

Sanksi Hukum

Lukman mengingatkan bahwa penerbangan balon udara liar juga diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Kami harap kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat terus diperkuat demi menekan angka gangguan penerbangan akibat balon udara liar," pungkas Lukman.

(d/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru