Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan
Mendukung festival balon udara yang ditambatkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018
Mengedarkan Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 untuk pengawasan di lapangan
"Kami juga bekerja sama dengan BMKG dalam memantau arah angin serta AirNav Indonesia untuk informasi lalu lintas udara sebagai pedoman pilot," tambah Lukman.
Sanksi Hukum
Lukman mengingatkan bahwa penerbangan balon udara liar juga diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
"Kami harap kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat terus diperkuat demi menekan angka gangguan penerbangan akibat balon udara liar," pungkas Lukman.
(d/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.