BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang

Adelia Syafitri - Senin, 07 April 2025 09:28 WIB
381 view
Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang
Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Ipda Endry Purwa Sefa, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar, atas insiden pemukulan dan pengancaman yang terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

Permintaan maaf itu disampaikan Endry di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga:

Ia mengakui bahwa tindakannya terhadap para jurnalis saat meliput kegiatan Kapolri adalah sikap yang tidak humanis dan tidak profesional sebagai anggota Polri.

"Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media. Semoga ke depannya kejadian ini menjadikan kita lebih humanis, profesional, dan dewasa," ujar Endry di hadapan media.

Baca Juga:

Makna Zaezar: Saya Maafkan, Tapi Tetap Harus Diproses

Jurnalis Makna Zaezar mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan Endry secara pribadi.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap perlu dilakukan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi. Tapi saya berharap ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ujar Makna.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat sejumlah jurnalis meliput kegiatan Kapolri di area peron Stasiun Tawang.

Saat Kapolri menghampiri seorang penumpang yang duduk di kursi roda, ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur secara kasar.

Situasi memanas ketika Makna Zaezar mencoba menjauh dari kerumunan, namun dikejar oleh Ipda Endry yang kemudian memukul kepalanya dengan tangan.

Endry juga mengancam jurnalis lain dengan ucapan bernada kekerasan.

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ucapnya.

Beberapa jurnalis lain turut mengalami intimidasi, dorongan fisik, bahkan seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak Mabes Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, guna menjaga hubungan baik antara Polri dan insan pers.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru