
Wamenaker Bicara Blak-blakan: Ini yang Bikin Investor Ogah ke Indonesia
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyampaikan keprihatinannya terhadap ta
EkonomiSEMARANG -Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Ipda Endry Purwa Sefa, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar, atas insiden pemukulan dan pengancaman yang terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan Endry di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Ia mengakui bahwa tindakannya terhadap para jurnalis saat meliput kegiatan Kapolri adalah sikap yang tidak humanis dan tidak profesional sebagai anggota Polri.
"Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media. Semoga ke depannya kejadian ini menjadikan kita lebih humanis, profesional, dan dewasa," ujar Endry di hadapan media.
Baca Juga:
Makna Zaezar: Saya Maafkan, Tapi Tetap Harus Diproses
Jurnalis Makna Zaezar mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan Endry secara pribadi.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap perlu dilakukan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi. Tapi saya berharap ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ujar Makna.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat sejumlah jurnalis meliput kegiatan Kapolri di area peron Stasiun Tawang.
Saat Kapolri menghampiri seorang penumpang yang duduk di kursi roda, ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur secara kasar.
Situasi memanas ketika Makna Zaezar mencoba menjauh dari kerumunan, namun dikejar oleh Ipda Endry yang kemudian memukul kepalanya dengan tangan.
Endry juga mengancam jurnalis lain dengan ucapan bernada kekerasan.
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ucapnya.
Beberapa jurnalis lain turut mengalami intimidasi, dorongan fisik, bahkan seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak Mabes Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, guna menjaga hubungan baik antara Polri dan insan pers.
(tb/a)
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyampaikan keprihatinannya terhadap ta
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa, 29 Juli 2025. Penur
EkonomiJAKARTA Perdana Menteri Malaysia Yang Mulia Dato&039 Seri Anwar Ibrahim mendapat sambutan hangat dari Presiden Republik Indonesia Prab
NasionalWASHINGTON DC Kecerdasan buatan (AI) semakin merambah kehidupan manusia dan terus mengalami perkembangan pesat. CEO OpenAI, Sam Altman,
Sains & TeknologiJAKARTA Isu mengenai sah atau tidaknya sholat seseorang, khususnya lakilaki yang mengenakan sarung, ketika bagian betis atau paha terli
AgamaJAKARTA Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak memiliki keterkaitan
PolitikOlehBudiarjo INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat
OpiniJAKARTA Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Kwik Kian Gie, ekonom senior yang pernah menjabat sebagai Menteri Koor
SosokBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Selasa, 29 Juli 2025,
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
Nasional