BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Kontroversi Sistem Pembayaran Parkir di Medan, Dinas Perhubungan Tindak Jukir yang Paksa Bayar Tunai

- Senin, 07 April 2025 16:54 WIB
Kontroversi Sistem Pembayaran Parkir di Medan, Dinas Perhubungan Tindak Jukir yang Paksa Bayar Tunai
Ilustrasi Petugas Dishub Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Masalah penyerapan pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan.

Sistem pembayaran parkir tepi jalan yang menggunakan dua metode, yaitu sistem konvensional (tunai) dan parkir berlangganan (barcode), telah menyebabkan kebingungan dan kericuhan di kalangan masyarakat.

Salah satu insiden viral terjadi di Jalan Surabaya, Medan, di mana seorang warga dipaksa membayar parkir tunai meskipun sudah melakukan pembayaran menggunakan sistem barcode.

Kasus ini berawal pada tanggal 3 April 2025, saat seorang warga yang sudah membayar parkir dengan menggunakan barcode di depan tempat parkir, tiba-tiba dipaksa oleh juru parkir (jukir) untuk membayar tunai.

Kejadian tersebut memicu keributan dan ketegangan antara warga dan jukir, bahkan sampai terjadi kontak fisik.

Menanggapi masalah ini, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, mengakui bahwa masih ada oknum jukir yang membandel dan menolak pembayaran menggunakan sistem barcode.

Nikmal menegaskan bahwa sistem barcode tetap berlaku hingga saat ini sebagai transaksi sah perparkiran di Kota Medan.

"Memang masih ada jukir yang begitu (memaksa tunai). Saat ini kita memakai dua metode pembayaran, saya pastikan barcode itu berlaku, begitu juga tunai.

Kalau ada yang pakai barcode tetap dipaksa tunai, ya jangan mau, segera laporkan saja ke kami melalui nomor 082276327452 atau Instagram @dishub_medan. Silahkan adukan, pasti kami tindak lanjut," ujar Nikmal, Senin (7/4).

Nikmal menjelaskan bahwa jumlah jukir di Medan yang mencapai lebih dari 2.000 orang menjadi tantangan tersendiri bagi Dishub untuk mengawasi dan menindak pelanggaran secara cepat.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengelola parkir dan jukir untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa oknum jukir yang terbukti melanggar telah ditindak tegas, seperti yang terjadi di Jalan Surabaya, yang sudah meminta maaf setelah dijatuhi sanksi.

Dishub Medan juga menyarankan masyarakat untuk mengadukan masalah terkait perparkiran melalui Instagram resmi Dishub Medan (@dishub_medan) untuk mendapatkan respon cepat. Nikmal menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.

Pemberlakuan sistem barcode parkir di Kota Medan sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Tarif retribusi untuk sepeda motor yang menggunakan sistem barcode adalah Rp 90.000 per tahun, sementara untuk mobil penumpang dan kendaraan lainnya Rp 130.000 per tahun.

Meski ada keluhan dari warga terkait praktik parkir liar, Nikmal optimistis bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir akan meningkat dengan adanya tarif baru yang berlaku, seperti kenaikan Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil minibus.*

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru