Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Selasa (8/4/2025), terkait perjalanan liburan ke Jepang selama libur Lebaran 1446 H.
Klarifikasi ini dilakukan setelah Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin yang sesuai.
Wamendagri: Kurangnya Pemahaman Terkait Aturan Cuti Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, terungkap bahwa Bupati Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman mengenai aturan cuti bagi kepala daerah.
Bima Arya menjelaskan bahwa meskipun dalam masa liburan atau cuti, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk perjalanan ke luar negeri.
"Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin," jelas Bima Arya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta.
Bima juga menegaskan pentingnya kepala daerah untuk sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu.
Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus lebih memahami peraturan yang berlaku. "Kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh waktu.
Kepala daerah itu memerlukan waktu dan konsentrasi penuh, dan tidak ada liburan bagi kepala daerah," ujar Bima.
Terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, Bima menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan tanpa izin yang jelas sesuai regulasi yang ada.
Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka.
Bupati Indramayu Lucky Hakim hadir langsung dalam klarifikasi di Kemendagri dan mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa niatnya bukan untuk bolos atau meninggalkan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos, saya tidak berniat meninggalkan kewajiban karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua, tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," ujar Lucky Hakim dengan penuh penyesalan.*
(kp)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM, Seorang perempuan berinisial BL, 27 tahun, ditemukan tewas di kamar kosnya di Blok 6, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik kebijakan pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinila
PENDIDIKAN
JAKARTA, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan PT Kinobi Technologies Indonesia dan PT Bank China Construction B
PENDIDIKAN
JAKARTA , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG a
EKONOMI
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL
SUMATERA UTARA , 19 DESEMBER 2025 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke50, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mewujudkan komitmen keped
EKONOMI
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA