Digitalisasi Pasar Dimulai, Rico Waas Luncurkan Sistem Pembayaran Nontunai di Pasar Petisah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan respons terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
Bobby mengungkapkan bahwa dia telah mengetahui informasi tersebut setelah dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut pada Senin sore.
"Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda," ujar Bobby singkat saat diwawancarai usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Selasa (8/4/2025).
Meskipun demikian, Bobby enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Ilyas Sitorus merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang 'aneh-aneh'," kata Bobby. "Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Ilyas Sitorus bermula pada tahun 2021.
Pada saat itu, Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertanggung jawab atas pengadaan software perpustakaan digital serta media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.
Dalam keterangannya, Oppon mengatakan bahwa Ilyas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Oppon, Senin (7/4/2025).
Ilyas Sitorus kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah untuk menghindari praktik korupsi di masa mendatang.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN Kafilah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke
PEMERINTAHAN
LANGKAT Di tengah derasnya arus modernisasi yang terus berkembang, upaya pelestarian budaya daerah dinilai semakin penting untuk menjaga
PEMERINTAHAN
BINJAI Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera membenahi tata kelola retrib
NASIONAL
BANGKALAN Ribuan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendatangi Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 25 Juni 2026. Mer
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan salah satu kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS), Kapal Gamsunoro, berh
EKONOMI
YOGYAKARTA Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, angkat bicara setelah dirinya dila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah nyata apabila benar me
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk me
KESEHATAN
DELI SERDANG Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN