
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaBITVONLINE -Penggunaan palu oleh hakim dalam persidangan merupakan elemen yang ikonik dan memiliki makna penting dalam dunia hukum.
Palu tersebut bukan hanya simbol otoritas hakim di ruang sidang, tetapi juga penanda bahwa keputusan hukum telah dibuat dan harus dihormati. Namun, dari mana sebenarnya tradisi palu hakim ini berasal?
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, tradisi penggunaan palu dalam persidangan berakar dari Inggris pada abad ke-17.
Pada masa itu, banyak terjadi sengketa hukum terkait dengan pembayaran denda. Hakim pada waktu itu terbiasa menggebrak meja dengan tangan sambil mengumumkan keputusan mengenai denda yang dikenakan. "Dulu abad 17 di Inggris itu ada beberapa sengketa terkait dengan soal pembayaran denda.
Nah, kemudian hakimnya itu terbiasa menggebrak meja ketika memutuskan denda itu, 'prok! Denda sekian,'" kata Djuyamto dalam wawancara , Kamis (27/2/2025).
Sebelum penggunaan tangan untuk mengetuk meja, juru sita pengadilan di Inggris akan berteriak "Gevel this sounded!". Istilah "gevel" ini, menurut Djuyamto, diyakini menjadi cikal bakal kata "gavel", yang dalam bahasa Inggris berarti palu sidang.
Namun, penggunaan tangan untuk mengetuk meja secara terus-menerus berpotensi menyebabkan rasa sakit pada tangan hakim, sehingga tradisi ini akhirnya beralih menggunakan palu kayu untuk memberikan ketukan yang lebih jelas dan simbolis. "Lama-lama kalau pakai tangan terus nanti sakit dan sebagainya akhirnya diganti ketukan palu," ujar Djuyamto.
Pengaruh penggunaan palu dalam sidang juga ditemukan di Amerika Serikat. Djuyamto menjelaskan bahwa Wakil Presiden Amerika Serikat pertama, John Adams, adalah orang yang pertama kali menggunakan palu saat memimpin rapat resmi.
Tradisi ini kemudian berkembang dan diterima di berbagai forum resmi, termasuk ruang sidang pengadilan.
Selain itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, penggunaan palu juga bisa ditelusuri kembali ke peradaban Yunani Kuno dan Romawi.
Dalam peradaban ini, banyak prinsip hukum universal yang lahir dan menjadi dasar sistem peradilan modern. "Penggunaan palu tersebut memberikan makna adanya otoritas dan kontrol dalam pengadilan," ujar Albert.
Di masa Yunani dan Romawi, hakim dianggap sebagai perwakilan Tuhan dan posisi mereka sangat dihormati.
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaJAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal