BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MKD Didesak Segera Sidangkan Gede Sumarjaya Linggih, Diduga Terlibat Proyek APD Rp3,3 Triliun

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 20:32 WIB
311 view
MKD Didesak Segera Sidangkan Gede Sumarjaya Linggih, Diduga Terlibat Proyek APD Rp3,3 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tekanan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kian meningkat seiring desakan dari aktivis anti-korupsi, Gede Angastia, yang kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Gede Sumarjaya Linggih (GSL).

GSL diduga terlibat dalam konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.

Saat itu, GSL menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan BUMN.

Baca Juga:

Namun, menurut Angastia, GSL justru diduga menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan pemenang tender proyek APD tersebut.

Bahkan, Angastia menambahkan, terdapat indikasi kerugian negara hingga Rp319 miliar dalam proyek ini.

"Sebagai pejabat publik, GSL seharusnya mengawasi, bukan bermain di dalam proyek strategis negara. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga masuk ke ranah pidana," ujar Gede Angastia dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Gede Angastia mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung ke MKD, termasuk bukti kepemilikan saham dan jabatan GSL sebagai komisaris.

Ia juga menyinggung bahwa sebelum kasus ini mencuat, posisi GSL digantikan oleh "putra mahkota"-nya, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, sebelum kemudian diganti kembali oleh pihak lain.

"Ini semacam skenario cuci tangan. Tapi kami sudah punya semua datanya, dan telah dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung dan KPK. Saya akan kawal terus kasus ini," tegas Angastia.

Ia menegaskan bahwa perbuatan GSL bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236, yang melarang anggota DPR untuk merangkap jabatan struktural maupun terlibat dalam proyek APBN.

Sumber dari internal MKD menyebut bahwa sidang etik terhadap GSL baru akan digelar usai Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun Angastia mendesak agar MKD bertindak cepat dan transparan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru