BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

KPK Dukung Pemiskinan Koruptor, Serukan Regulasi Khusus dan Penegakan TPPU

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 20:56 WIB
146 view
KPK Dukung Pemiskinan Koruptor, Serukan Regulasi Khusus dan Penegakan TPPU
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan pemiskinan terhadap para pelaku korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, gagasan tersebut mencerminkan harapan masyarakat luas dan perlu segera dikonkretkan dalam bentuk regulasi khusus.

"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Seperti apa bentuknya nanti, tentu perlu dibahas bersama oleh para pemangku kepentingan, baik dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa KPK secara nilai mendukung penuh kebijakan pemiskinan koruptor, sebagai bentuk keadilan sosial dan upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi.

Terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga koruptor, khususnya dalam hal perampasan aset yang dimiliki istri atau anak, KPK menilai hal tersebut harus dilihat dari sudut hukum yang objektif.

Baca Juga:

"Jika ada aset yang dinikmati oleh keluarga koruptor, dan terbukti berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa dijerat melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Tessa.

Menurutnya, penting untuk membedakan antara anggota keluarga yang tidak tahu-menahu dengan yang secara sadar ikut menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana.

"Tidak menyentuh keluarga tentu ada konteksnya. Bila mereka menikmati dan mengetahui asal-usul harta, maka mekanisme undang-undang TPPU memungkinkan untuk menjerat mereka," imbuhnya.

KPK juga menyerukan perlunya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai instrumen penting untuk mendukung kebijakan pemiskinan koruptor secara adil dan akuntabel.

Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah hukum yang sering kali membuat koruptor tetap hidup mewah, meski telah dijatuhi hukuman penjara.

KPK berharap semua pihak, termasuk DPR RI dan lembaga peradilan, dapat mengambil sikap tegas demi mewujudkan sistem hukum yang berpihak pada keadilan rakyat.*

(oz/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru