Orang Tua Wajib Tahu: Ini Batas Aman 'Screen Time' Anak Berdasarkan Usia Menurut WHO & IDAI
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan pemiskinan terhadap para pelaku korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, gagasan tersebut mencerminkan harapan masyarakat luas dan perlu segera dikonkretkan dalam bentuk regulasi khusus.
"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Seperti apa bentuknya nanti, tentu perlu dibahas bersama oleh para pemangku kepentingan, baik dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa KPK secara nilai mendukung penuh kebijakan pemiskinan koruptor, sebagai bentuk keadilan sosial dan upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi.
Terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga koruptor, khususnya dalam hal perampasan aset yang dimiliki istri atau anak, KPK menilai hal tersebut harus dilihat dari sudut hukum yang objektif.
"Jika ada aset yang dinikmati oleh keluarga koruptor, dan terbukti berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa dijerat melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Tessa.
Menurutnya, penting untuk membedakan antara anggota keluarga yang tidak tahu-menahu dengan yang secara sadar ikut menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana.
"Tidak menyentuh keluarga tentu ada konteksnya. Bila mereka menikmati dan mengetahui asal-usul harta, maka mekanisme undang-undang TPPU memungkinkan untuk menjerat mereka," imbuhnya.
KPK juga menyerukan perlunya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai instrumen penting untuk mendukung kebijakan pemiskinan koruptor secara adil dan akuntabel.
Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah hukum yang sering kali membuat koruptor tetap hidup mewah, meski telah dijatuhi hukuman penjara.
KPK berharap semua pihak, termasuk DPR RI dan lembaga peradilan, dapat mengambil sikap tegas demi mewujudkan sistem hukum yang berpihak pada keadilan rakyat.*
(oz/n14)
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelompok Diskusi Berpikir Rasional (BERAS) menggelar Diskusi Seri Logika bertajuk Nalar Sebagai Perkakas Analisis di Anshari Cafe
PENDIDIKAN
KISARAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Asahan telah selesai digelar. Sebanyak 43 desa yang tersebar di 18 kec
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjamin pemerintah kota akan mempermudah proses investasi bagi pengusaha India yang tertar
EKONOMI
MEDAN Proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongotbatas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, disoroti setel
PERISTIWA
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat realisasi pembangunan daerah dan menargetkan seluruh kegiatan rampu
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Sekitar 62 orang siswa Yayasan Pendidikan Muttaqin Al Farabi, mengikuti pelatihan jurnalistik yang berlangsung di teras seko
PENDIDIKAN