Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah menyebut Doddy sebagai "mafia tanah" ataupun menuduhnya memalsukan surat tanah kepada media.
Pernyataan itu disampaikan Ghazali saat menjadi saksi pelapor dalam sidang praperadilan yang diajukan Doddy Thahir terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).
Praperadilan tersebut mempersoalkan proses penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu, Ghazali justru menegaskan laporan yang disampaikannya berkaitan dengan surat advokat yang menurutnya menjadi objek dalam perkara pidana.
"Saya nggak pernah menarasikan itu semua kepada media. Saya hanya mempersoalkan objek pidana adalah surat advokat," tegas Ghazali saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum pemohon.
Keterangan tersebut muncul setelah kuasa hukum Doddy mempertanyakan narasi yang mengaitkan kliennya dengan istilah "mafia tanah" dan dugaan pemalsuan surat tanah.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga meminta Ghazali menunjukkan empat surat yang disebut berkaitan dengan laporan terhadap Doddy Thahir.
"Tolong tunjukkan isi surat Doddy Thahir kepada BPN Deli Serdang dan tiga bank yang dianggap palsu," tanya kuasa hukum pemohon.
Ghazali menjawab keempat surat tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Keempat surat Doddy sudah saya lampirkan ke penyidik," jawabnya.
Untuk memperjelas persoalan, hakim Khamozaro kemudian meminta Ghazali menjelaskan substansi surat-surat tersebut.
Salah satu hal yang didalami dalam persidangan berkaitan dengan isi surat yang menyebut Doddy sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.