BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Melawan Lewat Hukum! Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Gugat Status Tersangka Pemalsuan Surat ke PN Medan

Dharma - Senin, 05 Oktober 2026 19:30 WIB
Melawan Lewat Hukum! Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Gugat Status Tersangka Pemalsuan Surat ke PN Medan
Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan praperadilan tersebut mulai disidangkan pada Senin (5/10/2026). (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG P
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan praperadilan tersebut mulai disidangkan pada Senin (5/10/2026).

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Dhody menjadi pemohon, sedangkan termohon yakni Kapolri cq Kapolda Sumut cq Dirreskrimum Polda Sumut.

Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap. Dalam sidang perdana di Ruang Cakra 8 PN Medan, kuasa hukum Dhody meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga:

Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, juga meminta agar surat ketetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026 dinyatakan tidak sah.

"Kami memohon agar hakim PN Medan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Wili di hadapan hakim tunggal Khamozaro Waruwu.

Selain itu, kubu Dhody meminta proses penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak mengikat. Mereka juga meminta penghentian penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.

Kuasa hukum turut meminta hak-hak Dhody dipulihkan dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan permohonan, hakim mengingatkan kedua pihak agar tidak menghubungi hakim maupun panitera terkait perkara yang sedang diperiksa.

Hakim juga menegaskan bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak hanya melihat keberadaan dua alat bukti, tetapi juga kecukupan dan relevansi alat bukti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di luar persidangan, Wili menjelaskan objek perkara berkaitan dengan empat surat yang dibuat dan ditandatangani advokat selaku kuasa hukum Dhody. Menurut dia, Dhody hanya bertindak sebagai pemberi kuasa.

"Keempat surat tersebut merupakan produk pelaksanaan profesi advokat yang berisi penyampaian posisi dan argumentasi hukum berdasarkan perjanjian dan putusan pengadilan, bukan akta autentik, tidak mempunyai kekuatan memaksa, serta tidak ada persoalan keaslian tanda tangan, identitas pembuat maupun fisik surat," kata Wili.

Dhody sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada 21 Agustus 2026.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru