BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Tepis Tudingan Mafia Tanah: Pelapor Ungkap Objek Asli Prapid Doddy Thahir Cuma Surat Advokat

Zulkarnain - Kamis, 08 Oktober 2026 19:34 WIB
Tepis Tudingan Mafia Tanah: Pelapor Ungkap Objek Asli Prapid Doddy Thahir Cuma Surat Advokat
Pelapor Ghazali (baju putih) dan Syahrizal perwakilan PT Rapi Ray saat didengar keterangannya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah menyebut Doddy sebagai "mafia tanah" ataupun menuduhnya memalsukan surat tanah kepada media.

Pernyataan itu disampaikan Ghazali saat menjadi saksi pelapor dalam sidang praperadilan yang diajukan Doddy Thahir terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).

Praperadilan tersebut mempersoalkan proses penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu, Ghazali justru menegaskan laporan yang disampaikannya berkaitan dengan surat advokat yang menurutnya menjadi objek dalam perkara pidana.

"Saya nggak pernah menarasikan itu semua kepada media. Saya hanya mempersoalkan objek pidana adalah surat advokat," tegas Ghazali saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum pemohon.

Keterangan tersebut muncul setelah kuasa hukum Doddy mempertanyakan narasi yang mengaitkan kliennya dengan istilah "mafia tanah" dan dugaan pemalsuan surat tanah.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga meminta Ghazali menunjukkan empat surat yang disebut berkaitan dengan laporan terhadap Doddy Thahir.

"Tolong tunjukkan isi surat Doddy Thahir kepada BPN Deli Serdang dan tiga bank yang dianggap palsu," tanya kuasa hukum pemohon.

Ghazali menjawab keempat surat tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

"Keempat surat Doddy sudah saya lampirkan ke penyidik," jawabnya.

Untuk memperjelas persoalan, hakim Khamozaro kemudian meminta Ghazali menjelaskan substansi surat-surat tersebut.

Salah satu hal yang didalami dalam persidangan berkaitan dengan isi surat yang menyebut Doddy sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum pemohon selanjutnya mempertanyakan pihak yang menerbitkan surat, kapasitas Danialsyah ketika membuat surat, serta dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut.

Pemohon juga mempertanyakan apakah Danialsyah membuat surat dalam kapasitasnya sebagai advokat atau untuk mewakili kepentingan pihak tertentu.

Hakim Khamozaro turut mendalami empat surat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Hakim meminta penjelasan mengenai dasar hak yang digunakan dalam surat, termasuk kemungkinan adanya putusan pengadilan, kesepakatan para pihak, maupun dasar hukum lain yang berkaitan dengan klaim atas objek tanah.

Hakim juga menggali kapasitas Danialsyah ketika membuat surat serta hubungan surat tersebut dengan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Persidangan kemudian berkembang pada rangkaian persoalan keperdataan yang menjadi latar belakang sengketa. Dalam persidangan sebelumnya, hakim menilai persoalan yang dibahas dalam praperadilan tersebut cenderung berkaitan dengan ranah perdata.

Hakim juga sempat mendudukkan para pihak bersama dan membuka ruang penyelesaian secara damai dengan mempertimbangkan persoalan yang telah berlangsung cukup panjang serta berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi atas objek tanah.

Selain Ghazali, persidangan turut mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, Dr Adardam Syah, ahli dari termohon Dr Alfi, seorang penyidik, serta perwakilan PT Rapi Ray.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan
Meski Pelaku Sudah Mengaku, Tapi Berkas Perkara Masih Berputar-putar dari Kepolisian ke Jaksa
Jejak Penyelidikan Polisi Terkuak dalam Gelar Perkara Kematian Dante
Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Somasi Jaksa Agung Muda Inteljen RI Terkait Perkara Tanah Di Desa Kadu, Tangsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru