Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MANADO – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, Suryadi, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh warga Kota Manado, Kartini Gaghansa.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah (SP3).
Pengaduan diterima Propam Polda Sulut pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 09.45 WIB, dengan nomor dokumen SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan.Baca Juga:
Kartini menilai penghentian penyidikan terhadap laporan yang ia ajukan sejak 3 Agustus 2025 tidak transparan dan diduga direkayasa.
Kasus awalnya berawal dari laporan Kartini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam proses penyidikan, beberapa pihak telah diperiksa sebagai tersangka, termasuk Erisman Panjaitan, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi.
Namun, secara tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3 tertanggal 20 Februari 2026 dengan alasan "tidak cukup bukti," tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.
Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai keputusan SP3 tidak rasional.
"Setelah melalui penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, tiba-tiba penyidikan dihentikan. Ini yang kami persoalkan," ujar Santrawan.
Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 10 ayat (1) huruf A dan D terkait etika kelembagaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 10 ayat (2) huruf C dan A tentang larangan manipulasi proses hukum dan ketentuan penghentian penyidikan juga menjadi fokus pengaduan.
Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menekankan bahwa penghentian penyidikan tidak disertai surat resmi maupun penjelasan resmi kepada pelapor, padahal sebelumnya berkas sudah melalui berbagai tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL