Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
MANADO – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, Suryadi, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh warga Kota Manado, Kartini Gaghansa.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah (SP3).
Pengaduan diterima Propam Polda Sulut pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 09.45 WIB, dengan nomor dokumen SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan.Baca Juga:
Kartini menilai penghentian penyidikan terhadap laporan yang ia ajukan sejak 3 Agustus 2025 tidak transparan dan diduga direkayasa.
Kasus awalnya berawal dari laporan Kartini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam proses penyidikan, beberapa pihak telah diperiksa sebagai tersangka, termasuk Erisman Panjaitan, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi.
Namun, secara tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3 tertanggal 20 Februari 2026 dengan alasan "tidak cukup bukti," tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.
Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai keputusan SP3 tidak rasional.
"Setelah melalui penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, tiba-tiba penyidikan dihentikan. Ini yang kami persoalkan," ujar Santrawan.
Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 10 ayat (1) huruf A dan D terkait etika kelembagaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 10 ayat (2) huruf C dan A tentang larangan manipulasi proses hukum dan ketentuan penghentian penyidikan juga menjadi fokus pengaduan.
Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menekankan bahwa penghentian penyidikan tidak disertai surat resmi maupun penjelasan resmi kepada pelapor, padahal sebelumnya berkas sudah melalui berbagai tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli.
"Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum," tegas Santrawan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum maupun Polda Sulawesi Utara. Propam Polda Sulut disebut akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.*
(dh)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL