LPPD Kota Binjai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Wali Kota Amir Hamzah Tekankan Tiga Pilar Dakwah
BINJAI Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Kota Binjai masa bakti 20262031 resmi dilantik pada 8 Agustus 2026. Kepengurusa
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap Priguna Anugerah, seorang dokter anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Komnas HAM menyatakan bahwa pelaku harus dihukum dengan sanksi yang berat, mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kelompok rentan.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh perhatian. "Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Anis menambahkan bahwa karena dokter merupakan pihak yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan, maka seharusnya ada pemberatan hukuman bagi dokter yang melakukan pemerkosaan. "Para pihak (pelaku) itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," katanya.
Priguna Anugerah, yang sedang menjalani PPDS anestesi di Unpad, melakukan perbuatan tercela tersebut pada pertengahan Maret 2025 di sebuah ruangan di lantai 7 RSHS Bandung.
Pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan modus pemeriksaan darah, di mana ia meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch, yang seharusnya dilakukan untuk mencocokkan golongan darah untuk transfusi kepada orang lain.
Pada saat itu, korban sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat dan membutuhkan transfusi darah. Korban yang dalam kondisi tidak sadar akibat prosedur medis tersebut menjadi korban pelecehan.
Setelah siuman, korban merasakan nyeri pada tangan dan area kemaluan, yang kemudian memicu laporan ke pihak berwajib. Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma di area kemaluan korban.
Pihak keluarga segera melapor ke Polda Jabar, yang akhirnya menangkap pelaku pada 23 Maret 2025. Polda Jabar menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberi efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.*
(km)
BINJAI Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Kota Binjai masa bakti 20262031 resmi dilantik pada 8 Agustus 2026. Kepengurusa
NASIONAL
BANDA ACEH Setiap manusia pada hakikatnya sedang menempuh perjalanan menuju kehidupan yang abadi. Perjalanan itu tidak hanya tentang ber
AGAMA
OlehMoh Samsul ArifinBAHLIL Lahadalia benar, sangat benar, ketika menegaskan Partai Golkar tidak terbiasa menjadi oposisi. Hal tersebut ia
OPINI
JAKARTA Tabel KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelaku UMKM yang membutuhkan tambah
EKONOMI
JAKARTA Ayah kandung umumnya menjadi wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Namun, apabila ayah telah meninggal dunia sebelum akad ni
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 9 Agustus 2026. S
NASIONAL