Kuliner Malam di Medan: 8 Spot Seafood Pinggir Jalan yang Wajib Dicoba
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.
Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.
"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.
"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.
Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.
Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK