JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunda pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus terlebih dahulu pada pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menggali informasi lebih dalam.
"Kita masih ke pemanggilan saksi-saksi lain. Sepertinya di awal minggu ini saya sudah tanda tangan untuk pemanggilannya," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa peran RK dalam perkara ini tidak terlihat secara langsung di permukaan, melainkan lebih bersifat 'di balik layar'. Oleh karena itu, pendalaman dari saksi-saksi menjadi sangat penting sebelum melakukan pemanggilan terhadap RK.
Selain itu, KPK juga masih mengolah barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis di laboratorium digital forensik KPK.
"Pemanggilan nanti juga akan digunakan untuk konfirmasi terhadap barang bukti, khususnya yang elektronik," imbuh Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penempatan iklan media oleh Bank BJB yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. Kelima tersangka tersebut antara lain: