JAKARTA -Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam proyek pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar, kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa berkas perkara dengan tersangka Arsin Bin Asip dan kawan-kawan telah diterima kembali oleh Kejagung sejak 10 April 2025.
"Saat ini Tim Jaksa Peneliti dari JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali berkas tersebut," ujar Harli.
Proses penelaahan masih terus berlangsung. Kejagung belum menyampaikan batas waktu finalisasi proses tersebut. Harli menyatakan bahwa jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera meminta Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna proses selanjutnya di pengadilan.
"Jika hasil penelitiannya sudah ada, nanti akan kami sampaikan," kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat meminta agar penyidik Bareskrim menambahkan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara ini, mengingat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan dokumen seperti SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga berperan aktif dalam penerbitan sertifikat palsu tersebut.
Kasus pemalsuan sertifikat ini menjadi sorotan karena terkait proyek pembangunan pagar laut di kawasan perairan Tangerang, yang disebut memiliki potensi merugikan negara.
Meskipun begitu, Bareskrim sebelumnya menyatakan belum menemukan unsur korupsi dalam penyidikan awal, namun Kejagung menilai sebaliknya berdasarkan analisis tim jaksa.*
(tb/J006)
Editor
: Justin Nova
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung