BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Menikah dari Balik Penjara, Agus Buntung Diwakili Keris dalam Prosesi Adat Bali

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 18:37 WIB
619 view
Menikah dari Balik Penjara, Agus Buntung Diwakili Keris dalam Prosesi Adat Bali
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM -I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dikabarkan telah resmi menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.

Menariknya, prosesi pernikahan tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Agus secara fisik.

Baca Juga:

Video prosesi adat pernikahan itu ramai dibagikan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun TikTok @erranoviyanthi.

Terlihat dalam video tersebut, ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, mengenakan kebaya Bali dan ikut dalam upacara adat bersama wanita yang diduga istri Agus, mengenakan kebaya putih dan kain hijau.

Baca Juga:

Sosok Agus yang tengah menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, diwakili secara simbolis oleh sebuah keris yang dibalut kain putih.

Dalam tradisi Bali, pernikahan semacam ini dikenal dengan prosesi Widiwidana, yakni bentuk penyatuan keluarga yang sah secara adat dan diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Sebelumnya, Agus Buntung sempat menjadi sorotan publik usai dirinya disebut-sebut telah memiliki istri dan kerap berpose mesra dengan wanita lain di media sosial.

Seorang netizen mengklaim sebagai tetangga pasangan Agus dan menyebut keduanya berkenalan lewat Facebook.

Di sisi lain, Agus tengah menghadapi proses hukum dengan dakwaan pasal 6A dan 6C junto pasal 15 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa menyatakan ancaman pidana atas dakwaan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar Kamis, 23 Januari 2025 mendatang.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
Agus Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l, Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Maksimal
Pegawai Bank di Flores Timur Diduga C4bul1 Delapan Anak Laki-Laki, Polisi Dalami Kasus
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Mandek, Desak Penangkapan Segera Dilakukan
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Pernyataan Sikap Persada Hospital Terkait Kasus Pelecehan oleh Dokter
komentar
beritaTerbaru