TANGGERANG -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat terkait lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Soleh, yang menjelaskan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
"Karena petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kami kembalikan berkas perkara ini ke Bareskrim," ujar Nanang saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nanang juga menambahkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana korupsi, mengingat adanya dugaan suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikannya.
"Petunjuk kami sangat jelas bahwa perkara ini terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada unsur suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan," tegas Nanang.
Selain itu, Nanang menyebutkan bahwa pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa kasus pidana korupsi harus diprioritaskan dalam proses penyidikan. Ia juga menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor, unit khusus yang mengusut kasus-kasus korupsi.
"Kasus ini sebaiknya diteruskan ke Kortastipidkor karena berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan perkara korupsi harus didahulukan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara ini kembali kepada Kejaksaan Agung dengan keyakinan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
Namun, Kejaksaan Agung menilai bahwa unsur-unsur korupsi dalam kasus ini cukup kuat untuk diselidiki lebih lanjut.
Dengan pengembalian berkas ini, diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilanjutkan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung, yang mengarah pada pembuktian apakah ada kerugian negara dalam kasus ini.*
(km/J006)
Editor
: Justin Nova
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim