BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 12:31 WIB
265 view
Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya mengenai maraknya praktik korupsi yang terjadi di hampir semua lembaga negara di Indonesia.

Dalam dialog publik bertema "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo" yang digelar di Universitas Paramadina pada Kamis (17/4/2025), Mahfud menyatakan bahwa hampir tidak ada lembaga negara yang bebas dari kasus korupsi, baik itu di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca Juga:

"Sebagian besar lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, bupati, kemudian hampir tidak ada lembaga sekarang ini yang tidak ada kasus korupsinya," ujar Mahfud yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mahfud menambahkan bahwa perbedaan mencolok antara korupsi di era pemerintahan Presiden Soeharto dengan era saat ini adalah semakin besar dan masifnya korupsi yang terjadi.

Baca Juga:

Jika pada masa Orde Baru korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang dan berfokus pada korporatisme negara, kini jumlahnya semakin meluas dan melibatkan banyak pihak.

"Korupsi saat ini sudah mencapai triliunan, yang dulu mungkin kita kaget kalau mendengar korupsi 10 miliar. Sekarang sudah biasa dengar korupsi triliunan," lanjut Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyoroti praktik korupsi yang terjadi di lembaga peradilan.

Ia mengkritik keras penanganan kasus peradilan yang diduga menjadi ajang korupsi baru bagi sejumlah pihak.

Salah satu contoh yang diungkapkan adalah kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Mahfud menilai praktik ini sangat berbahaya dan merusak integritas lembaga peradilan.

"Korupsi di pengadilan menjadi sangat berbahaya dan seakan membentuk jaringan yang sulit diberantas," tegas Mahfud.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
MA Rotasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Sunarto: Demi Profesionalisme dan Integritas
Mahfud MD Pertanyakan Kasus Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tak Sentuh Eks Mendag Lain?
Revisi KUHAP Memang Sangat Urgent
KPK Pastikan Motor Ridwan Kamil yang Disita Sudah Dipindahkan ke Lokasi Aman
Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat
komentar
beritaTerbaru