Iran Pilih Pakistan Jadi Juru Damai Lawan AS, Dubes Sebut Upaya Gencatan Senjata Jadi Kunci
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar audiensi bersama mantan pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI), anak dari pendiri OCI Jansen Manangsang, hingga perwakilan dari Kepolisian RI, guna membahas kembali kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak-anak yang menjadi pemain sirkus di masa lalu.
Kasus ini pertama kali diusut oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Dalam rekomendasi resminya, Komnas HAM kala itu menemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya terhadap hak-hak anak, seperti hak memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan sosial, hingga hak untuk mengetahui asal-usul dan orang tua kandung mereka.
Kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, mengungkapkan bahwa meskipun pihak pengelola OCI telah menerima rekomendasi tersebut, implementasinya belum pernah dilakukan.
"Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Sepengetahuan kami, hingga saat ini rekomendasi itu belum pernah dilaksanakan," tegas Hepi dalam audiensi tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM menyebut beberapa pelanggaran mencolok, seperti:
Eksploitasi anak secara ekonomi,
Tidak adanya akses pendidikan umum yang layak,
Pelanggaran hak identitas dan asal-usul anak,
Praktik latihan keras yang mendekati penyiksaan fisik maupun mental.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa alasan untuk menolong anak-anak terlantar tidak dapat dijadikan justifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Di sisi lain, Jansen Manangsang, mewakili pihak OCI, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Komnas HAM dan melaksanakan sejumlah rekomendasi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap anak-anak pemain sirkus.
"Tidak ada penganiayaan ataupun penyiksaan. Kami juga bersama Komnas HAM saat itu melakukan penelusuran asal-usul anak-anak dan sudah dilakukan langkah-langkah yang disarankan," ujar Jansen.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, yang turut hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa kasus ini penting untuk menjadi pembelajaran dan evaluasi terhadap perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah pun didorong untuk menindaklanjuti hasil temuan dan memastikan rekomendasi HAM dijalankan secara menyeluruh.
Komisi III berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan, serta mendorong perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di berbagai sektor informal, termasuk dunia hiburan seperti sirkus.*
(kp/J006)
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut kapalkapal yang tertahan di Selat Hormuz masih harus melalui prose
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengapresiasi dukungan dari sejumlah tokoh nasional Indonesia
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan kafilah dalam Pawai Ta&039aruf yang menandai dimulainya Musabaqah Tilawa
PEMERINTAHAN
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.AGAMA dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia,
OPINI
YOGYAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya kewirausahaan dan integritas bagi generasi muda dalam menghadap
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabu
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL