Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tuai Kritik, Yusril: Hanya BKO ke Polri
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak eks pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) dan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM secara damai.
Hal ini disampaikannya usai memimpin audiensi antara kedua pihak yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/4).
"Kalau dalam tujuh hari tidak ada titik temu, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi," ujar Sahroni kepada awak media.
Sahroni menjelaskan, para eks pegawai OCI mengadu ke Komisi III terkait dugaan eksploitasi serta pelanggaran HAM yang mereka alami selama bertahun-tahun. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian Jawa Barat juga turut hadir untuk mendengar langsung aduan para eks pekerja sirkus.
Menurut Sahroni, perbedaan persepsi antara pelatihan keras dalam dunia sirkus dan dugaan eksploitasi menjadi titik persoalan yang perlu dijembatani.
"Kalau ngomong eksploitasi, kan di sirkus itu memang ada pelatihan keras. Tapi kalau itu dianggap sebagai pelanggaran HAM, ya itu yang perlu diluruskan," imbuhnya.
Sorotan Komnas HAM 1997
Kuasa hukum para korban, Hepi Sebayang, dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya pernah diusut oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Saat itu, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM, namun rekomendasinya belum pernah dijalankan oleh pihak OCI.
"Sesuai rekomendasi Komnas HAM, ada pelanggaran HAM. Namun sepemahaman kami, rekomendasi itu belum pernah dilaksanakan sampai hari ini," ujar Hepi.
Bantahan dari OCI
Menanggapi hal tersebut, perwakilan OCI yang juga anak pendiri perusahaan, Jansen Manangsang, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Ia juga mengklaim bahwa dalam laporan tersebut tidak disebutkan adanya kekerasan.
"Rekomendasi Komnas HAM pada 1 April 1997 menyatakan tidak ada penganiayaan atau penyiksaan. Kami juga sudah membantu mencari asal-usul anak-anak sirkus bersama Komnas HAM kala itu," jelas Jansen.
Kini, Komisi III DPR mendorong agar kedua pihak dapat menemukan titik temu. Jika tidak tercapai dalam kurun waktu tujuh hari, maka kasus ini dapat berlanjut ke jalur hukum yang akan diawasi langsung oleh DPR.*
(kp/J006)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah tidak keberatan atas langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar berencana melayangkan somasi kepada pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Seorang balita berinisial AZH di Kabupaten Indramayu sempat dilaporkan terlindas kendaraan operasional Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
TOBA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menegaskan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyalurkan bantuan progra
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket bantuan ke
NASIONAL
BATU BARA Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara yang diwakili Staf Ahli TP PKK, Ny. Leli Syafrizal, menghadiri kegiatan Sepekan Mengejar Imun
KESEHATAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran masih bergerak tinggi pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Pusat Informasi Ha
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penguatan signifikan pada periode perdagangan 610 April 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI