Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi permanen yang lebih komprehensif terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nezar dalam acara Indonesia AI Day 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Kita sedang mempersiapkan satu regulasi yang lebih komprehensif, yang kita harapkan nanti bentuknya jika bukan permen, akan berbentuk peraturan presiden (perpres)," ujar Nezar.
Saat ini, pemanfaatan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, Nezar menilai aturan tersebut belum cukup mengatur kompleksitas dan kecepatan perkembangan AI yang sangat dinamis.
"Kami sedang berdiskusi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, industri, akademisi, komunitas pengembang AI, untuk merumuskan roadmap AI nasional," tambahnya.
Nezar juga menyoroti potensi sisi gelap AI yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang mendorong penggunaan teknologi ini secara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Ia memastikan bahwa aturan baru akan segera dirilis bersamaan dengan rampungnya roadmap AI untuk Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki aturan mengikat terkait AI.
Saat ini, pemerintah masih mengadopsi pedoman etika AI berbasis standar global melalui surat edaran.
Meski demikian, Meutya menyatakan bahwa SE tersebut cukup sebagai pedoman sementara sambil menunggu lahirnya regulasi resmi yang lebih kuat.
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK