BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Pihak Jokowi Tegas Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing

Justin Nova - Rabu, 30 April 2025 12:44 WIB
262 view
Pihak Jokowi Tegas Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan dalam kasus gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, pada Rabu (30/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menolak tuntutan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "TIPU UGM" (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (30/4/2025).

Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Taufiq meminta agar Jokowi menyerahkan ijazah secara terbuka sebagai bentuk pembuktian atas tudingan ijazah palsu. Namun, Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menyatakan tuntutan itu tidak berdasar dan melanggar hak-hak pribadi kliennya.

"Atas tuntutan tersebut, kami secara tegas menolak. Klien kami, Bapak Joko Widodo, memiliki hak perlindungan atas urusan pribadi, termasuk ijazahnya," ujar Irpan.

Baca Juga:

Sidang mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang ditunjuk sebagai mediator non-hakim dalam perkara ini.

Alasan Penolakan Tuntutan

Baca Juga:

Irpan menyampaikan dua alasan utama penolakan:

Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, alias tidak berhak secara hukum untuk mengajukan gugatan atas perkara tersebut.

Hak privasi dan martabat klien dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.

"Setiap individu berhak atas perlindungan atas nama kehormatan, keluarga, dan diri pribadi. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang," tegasnya, mengutip Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi yang dipaksakan untuk membuka data pribadi bisa merugikan dan mengancam keamanan pribadi Jokowi sebagai warga negara dan mantan kepala negara.

Latar Belakang Kasus

Muhammad Taufiq menuding ijazah Jokowi palsu dan membawa perkara ini ke pengadilan. Namun hingga saat ini, belum ada bukti sahih yang mendukung tuduhan tersebut, dan beberapa kali upaya pembuktian kandas karena persoalan legalitas pihak penggugat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Jokowi Tepis Isu Sakit Parah: “Saya Baik-Baik Saja”
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Kaesang Pangarep Dipastikan Calon Kuat Ketua Umum PSI, Jokowi Tidak Akan Maju
Rocky Gerung Sentil Ijazah Jokowi, Soroti Pasar Pramuka sebagai Lokus Pemalsuan
komentar
beritaTerbaru