BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Kabareskrim Polri Apresiasi Sinergi dengan PPATK dalam Pemberantasan Judi Online, Targetkan Penurunan Perputaran Uang ke Bawah Rp 359 Triliun

- Sabtu, 03 Mei 2025 12:14 WIB
Kabareskrim Polri Apresiasi Sinergi dengan PPATK dalam Pemberantasan Judi Online, Targetkan Penurunan Perputaran Uang ke Bawah Rp 359 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama yang terjalin antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemberantasan perjudian online (judol).

Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Komjen Wahyu menegaskan pentingnya sinergi ini dalam menangani masalah judi daring yang semakin meluas.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PPATK, terutama Kepala PPATK yang telah memberikan informasi, masukan, serta dukungan yang sangat penting dalam setiap langkah penanganan kami terhadap judi online," ujar Komjen Wahyu.

Pemberantasan judi online telah menjadi salah satu fokus utama Polri, yang terus berkomitmen untuk menindak tegas sindikat judi daring. Komjen Wahyu memastikan upaya pemberantasan ini akan terus berlanjut dan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang erat antara lembaga pemerintah sangat penting untuk mengawasi ruang siber.

"Pemberantasan judi online ini tidak bisa dilakukan oleh satu entitas saja, melainkan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar penanganan judi online bisa lebih efektif dan efisien," kata Komjen Wahyu.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan tersebut, Polri telah berhasil memblokir ratusan rekening yang terkait dengan judi online, dengan total nilai lebih dari Rp 190 miliar. "Hingga kini, total rekening yang telah diblokir sebanyak 865 rekening dengan nilai mencapai Rp 194,7 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa pada tahun 2024, perputaran uang dari judi online diperkirakan akan mencapai Rp 981 triliun.

Namun, berkat sinergi yang kuat, angka tersebut berhasil ditekan hingga hanya mencapai Rp 359 triliun. Ivan optimistis bahwa dengan kerjasama yang terus berlanjut, perputaran uang judi online akan semakin menurun.

"Dengan kolaborasi yang baik antara PPATK dan Polri, kita bisa menekan perputaran uang judi online yang awalnya diprediksi mencapai Rp 981 triliun, menjadi hanya Rp 359 triliun. Kami berharap angka ini akan terus turun di tahun 2025," ujar Ivan.

Menurut Ivan, kolaborasi ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam menanggulangi kejahatan siber yang merugikan banyak pihak, baik secara ekonomi maupun sosial.*

(dc/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru