JAKARTA -Pemerintah resmi memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP ini, PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Airlangga menegaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan dari tarif ini, dengan fasilitas PPN 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini tetap diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.
Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN:
Beras
Daging
Ikan
Telur
Susu
Sayur
Gula konsumsi
Jasa pendidikan
Layanan kesehatan
Angkutan umum
Tenaga kerja
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Vaksin polio
Pemakaian air
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku pada barang mewah tertentu.
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Rabu (11/12/2024), Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif tersebut.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat mendorong agar PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen dengan daya beli tinggi yang mengonsumsi barang mewah.
“Kami akan konsisten menerapkan asas keadilan sambil mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan yang hati-hati dan detail dalam menyusun kebijakan ini agar berdampak positif terhadap APBN dan daya beli masyarakat.
“Sehingga kami harus mempersiapkan ini dengan sangat hati-hati,” katanya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan aspek keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan kesehatan APBN sambil menghadapi berbagai dinamika ekonomi yang ada.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tarif PPN yang baru akan dapat mendukung pendapatan negara sambil tetap melindungi daya beli masyarakat melalui fasilitas yang diberikan pada kebutuhan dasar.
(N/014)
Pemerintah Tetapkan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025