BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Perkiraan UMK 2025 Jawa Barat Naik 6,5%, Daftar 27 Kabupaten/Kota Tersedia

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 07:10 WIB
44 view
Perkiraan UMK 2025 Jawa Barat Naik 6,5%, Daftar 27 Kabupaten/Kota Tersedia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) mendatang. Pengumuman ini merupakan lanjutan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diumumkan sebelumnya pada Rabu (11/12/2024). UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK 2024.

Gubernur Jawa Barat telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.238, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 133.737 atau sekitar 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.057.495. Penetapan UMP 2025 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 6,5 persen sebagai acuan untuk menghitung UMK di masing-masing kabupaten/kota.Besaran UMK 2025 di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih tinggi dari nilai UMP yang sudah ditetapkan. Untuk menentukan nilai kenaikan UMK, dewan pengupahan di masing-masing daerah mengacu pada formula yang telah ditetapkan, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + kenaikan UMK 2025. Kenaikan UMK 2025 dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang memperhitungkan kontribusi sektor tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi kabupaten/kota.Perkiraan kenaikan ini juga mempertimbangkan kepentingan baik perusahaan maupun pekerja/buruh di daerah tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, berikut adalah perkiraan UMK 2025 di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat jika terjadi kenaikan 6,5 persen:

Baca Juga:
Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95 (Naik Rp 347.322,95) Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21 (Naik Rp 341.759,21) Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515 (Naik Rp 339.252) Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92 (Naik Rp 292.484,92) Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,5 (Naik Rp 214.141,5) Kota Depok: Rp 5.195.721,78 (Naik Rp 317.109,78) Kota Bogor: Rp 5.126.897,2 (Naik Rp 312.909,2) Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,16 (Naik Rp 297.670,16) Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,9 (Naik Rp 219.991,9) Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63 (Naik Rp 189.481,63) Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,93 (Naik Rp 184.235,93) Kota Bandung: Rp 4.482.914 (Naik Rp 273.605) Kota Cimahi: Rp 3.863.692,2 (Naik Rp 235.812,2) Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741 (Naik Rp 228.064) Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088 (Naik Rp 227.780) Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,85 (Naik Rp 229.317,85) Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,3 (Naik Rp 170.540,3) Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47 (Naik Rp 164.647,47) Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45 (Naik Rp 163.652,45) Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,61 (Naik Rp 146.761,61) Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29 (Naik Rp 134.853,29) Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,81 (Naik Rp 171.011,81) Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26 (Naik Rp 164.788,26) Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,4 (Naik Rp 142.118,4) Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16 (Naik Rp 135.815,16) Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19 (Naik Rp 135.598,19) Kota Banjar: Rp 2.204.754,48 (Naik Rp 134.562,48)

Peningkatan UMK ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi pekerja, sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat di tingkat daerah. Keputusan tersebut juga penting dalam rangka mendukung pemerataan kesejahteraan di Jawa Barat, khususnya bagi pekerja di sektor-sektor yang memerlukan upah lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru