BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung

Justin Nova - Selasa, 06 Mei 2025 17:46 WIB
118 view
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dimulai pada tahun 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Nasir usai menegaskan bahwa RUU tersebut akan menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Nasir, revisi KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 menjadi pondasi utama sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan.

"Iya (dibahas tahun depan). Supaya ibarat pesawat, RUU Perampasan Aset itu nanti ketika landing dan take off itu enak, makanya landasannya (KUHAP) harus dibuat sebaik-baiknya," ujar Nasir kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu proses penyelesaian revisi KUHAP yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025. Nasir juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menjadi leading sector dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU ini saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas.

Baca Juga:

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" tegas Prabowo yang langsung disambut antusias para buruh.

RUU ini sebelumnya masuk dalam Prolegnas DPR RI 2023 dan 2024, namun tak kunjung dibahas. Ironisnya, pada tahun 2025, RUU ini justru tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas, meski urgensinya telah disuarakan oleh berbagai pihak termasuk Presiden sendiri.

Prabowo bahkan secara tegas menyebut tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan uang negara.

"Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu," kata Prabowo lantang.

Dukungan eksekutif terhadap pemberantasan korupsi ini diharapkan menjadi pendorong kuat agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, usai rampungnya Revisi KUHAP sebagai dasar hukum pelaksanaannya.*

(tb/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Eks Terminal Keudah, Dorong Optimalisasi Aset dan Investasi
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Progres Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung, Bakal Jadi Ikon Baru Kota?
Empat Pulau untuk Aceh, Rakyat dan DPR Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi
komentar
beritaTerbaru