BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

KPK Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU ke Tahap Penyelidikan

Justin Nova - Selasa, 06 Mei 2025 18:32 WIB
144 view
KPK Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU ke Tahap Penyelidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status laporan dugaan korupsi terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dari tahap penyelidikan awal menjadi penyelidikan lanjutan. Laporan tersebut diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada Mei 2024.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa KPK telah mengonfirmasi peningkatan status laporan tersebut. "Tadi kami cek, sudah naik ke penyelidikan. Nah ya. Ini naik ke penyelidikan," ujar Sugeng di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Sugeng menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang saham PT GBU, yang merupakan aset rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Namun, PT IUM diduga baru didirikan 10 hari sebelum lelang dan tidak memiliki rekam jejak dalam bidang pertambangan.

Baca Juga:

Selain itu, IPW juga menyoroti penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri Santi & Rekan sebagai penilai aset, yang menurut mereka tidak memiliki kapabilitas dalam menilai aset tambang. "KJPP ini tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang, melainkan hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membantah adanya keterlibatan Jampidsus dalam proses lelang tersebut. Namun, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung laporan tersebut.

Baca Juga:

Monitor Indonesia

Koalisi KSST mendesak KPK untuk memeriksa secara menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejaksaan Agung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang dilelang hanya Rp 1,945 triliun. Sugeng menyebut KJPP ini tak memiliki kapabilitas dan pengalaman membuat appraisal tambang.

Saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini. Namun, Sugeng berharap KPK dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses lelang tersebut.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru