PADANG -Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kembali mengingatkan pentingnya kewajiban setiap perusahaan otobus (PO) untuk memastikan izin operasional dan kelaikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang disampaikan Kamis (8/5/2025), Ahmad Yani menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.
"Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memiliki izin dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut," kata Yani.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan dan wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik.
Pengujian kendaraan bermotor pun harus dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.
"PO bus wajib memeriksakan dan merawat kendaraannya dengan baik, serta memastikan kendaraan lolos uji kelaikan jalan. Ini menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang bisa terjadi," tambahnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU ini bertujuan untuk mengelola keselamatan dan memitigasi risiko kecelakaan secara komprehensif.
Terkait kecelakaan bus ALS yang terjadi pada 6 Mei 2025, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang valid.
Meski begitu, masa status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk memberikan klarifikasi dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini," tegas Yani.