Kemenhub, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan.
Selain itu, perusahaan angkutan yang melanggar peraturan terkait izin dan kelaikan kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha angkutan.
"Jika ditemukan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan, perusahaan otobus wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan," imbuhnya.
Kemenhub berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan otobus untuk senantiasa memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional mereka.*