Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap momen krusial ketika dirinya bersama tim penyidik kehilangan jejak calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), Rossa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.
Menurut Rossa, saat itu tim penyidik tengah memburu keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto menggunakan teknologi pelacakan berbasis data elektronik dari ponsel mereka. "Kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos, yaitu handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga," jelas Rossa.
Pengejaran membawa tim penyidik ke kawasan Blok M, hingga akhirnya mereka mendeteksi keduanya masuk ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, sesampainya di sana, tim penyidik KPK justru mengalami hambatan.
"Kami tertahan di depan kompleks PTIK. Saya pernah sekolah di situ selama dua tahun, jadi tidak mungkin juga saya mencari masalah," ujar Rossa.
Yang lebih mengejutkan, tim KPK justru berpapasan dengan tim lain yang juga tengah mengejar Harun Masiku. Kedua tim saling melihat di depan gerbang PTIK. "Lho kok ini ada timnya Harun," kata Rossa.
Saat mereka tengah menunggu di depan gerbang dan menunaikan salat Isya, tiba-tiba sejumlah orang mendatangi mereka, menginterogasi, dan membawa tim penyidik ke sebuah ruangan di dalam PTIK. Hal ini menyebabkan tim kehilangan jejak keberadaan Harun Masiku dan Hasto.
"Rombongan kami ada lima orang. Itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," lanjutnya.
Rossa juga menyebutkan bahwa pengejaran kala itu didasarkan pada informasi sadapan yang diterima secara real-time. Bahkan, dari hasil sadapan terungkap ada perintah untuk menenggelamkan ponsel ke air.
"Dari komunikasi sadapan, ada perintah dari 'Bapak' untuk menenggelamkan handphone ke dalam air yang dilakukan saudara Nur Hasan kepada Harun Masiku," ungkap Rossa.
Keterangan ini menambah sorotan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron, serta dugaan kuat keterlibatan pihak internal dalam menghalangi penyidikan.*
(bs/j006)
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah situasi ketidakpastian global disertai ancaman perlambatan pergerakan ekonomi dunia dipicu persoalan konflik
OPINI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tengah respons pasar
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan la
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memperkuat kinerja melalui keterbukaan info
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara resepsi Hari Lahir (Harlah) Yayasan Ma
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN