BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kejaksaan, Masyarakat Sipil Kritik Kebijakan Ini

- Senin, 12 Mei 2025 08:15 WIB
Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kejaksaan, Masyarakat Sipil Kritik Kebijakan Ini
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip netralitas militer dalam kehidupan sipil.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," ujar Kristomei, Senin (12/5).

Ruang Lingkup MoU TNI-Kejaksaan:

Pendidikan dan pelatihan

Pertukaran informasi penegakan hukum

Penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan

Penugasan jaksa di Oditurat Jenderal TNI

Bantuan personel TNI dalam tugas kejaksaan

Pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara

Pemanfaatan fasilitas untuk mendukung tugas

Koordinasi penanganan perkara koneksitas

Kristomei menegaskan bahwa pengerahan ini berdasarkan permintaan resmi dari kejaksaan dan tidak melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut TNI tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar-lembaga.

Namun, pernyataan itu tak meredam kritik dari koalisi masyarakat sipil, yang menilai keterlibatan militer dalam pengamanan institusi penegakan hukum berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan sipil.

Mereka menuntut Panglima TNI membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan konstitusi.

"Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Penegakan hukum harus dilakukan sipil, bukan militer," ujar salah satu perwakilan koalisi dalam pernyataan tertulis.

Kritik juga muncul karena kekhawatiran bahwa kehadiran militer di ranah sipil bisa menciptakan intimidasi, memperkuat militerisme, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen reformasi sektor keamanan di Indonesia yang selama ini berupaya menempatkan TNI dalam ranah pertahanan, bukan dalam urusan penegakan hukum sipil.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru